Pengertian UMKM dan Kriterianya Menurut Undang-Undang

umkm

UMKM, singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah salah satu aspek penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas pengertian UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengaturnya. Mari kita mulai dengan memahami apa itu UMKM dan kriteria-kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikannya.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengertian UMKM dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UMKM adalah kategori usaha yang mencakup tiga tingkatan berdasarkan ukuran dan kriteria tertentu.

kriteria umkm

Usaha Mikro

  • Aset maksimal sebesar 50 juta rupiah.
  • Omset maksimal sebesar 300 juta rupiah setahun.
  • Aset di sini mencakup jumlah persediaan barang dagangan, jumlah tagihan atau piutang dagang, saldo kas dan bank untuk kepentingan usaha, inventaris toko, serta kendaraan untuk keperluan usaha. Semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kepentingan usaha, kecuali tanah dan bangunan, termasuk dalam pengertian aset.

Usaha Kecil

  • Aset di atas 50 juta rupiah hingga maksimal 500 juta rupiah.
  • Omzet di atas 300 juta rupiah setahun hingga maksimal 2,5 milyar rupiah setahun.

Usaha Menengah

  • Aset di atas 500 juta rupiah hingga maksimal 10 milyar rupiah.
  • Omzet di antara 2,5 milyar rupiah hingga 50 milyar rupiah setahun.

Dengan demikian, UMKM mencakup berbagai ukuran usaha, dari yang sangat kecil hingga yang lebih besar, dengan total aset hingga 10 milyar rupiah dan omzet hingga 50 milyar rupiah setahun. Pengertian UMKM ini menunjukkan keragaman usaha yang termasuk dalam kategori ini, yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menilik Konsep Kecerdasan: Pengertian, Jenis, dan Pentingnya

Penutup

UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah kategori usaha yang mencakup berbagai ukuran dan kriteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pengertian UMKM mencakup usaha dengan aset hingga 10 milyar rupiah dan omzet hingga 50 milyar rupiah setahun. Dengan beragamnya ukuran usaha yang masuk dalam kategori ini, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang UMKM dan kriterianya menurut undang-undang. Terima kasih atas perhatiannya.

Anda telah membaca artikel singkat tentang "Pengertian UMKM dan Kriterianya Menurut Undang-Undang" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Cerdas. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan kecerdasan. Terima kasih.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *